SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159 TAHUN 2014
TENTANG
EVALUASI KURIKULUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 77Q ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Evaluasi Kurikulum;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
5. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 54/P Tahun 2014;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11.
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12.
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
13.
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
14.
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan;
15.
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler pada Pendidikan
Dasar dan Menengah;
16.
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
17. Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan
pada Pendidikan Menengah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG EVALUASI KURIKULUM.
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Evaluasi Kurikulum adalah serangkaian
kegiatan terencana, sistematis, dan sistemik dalam mengumpulkan dan mengolah
informasi, memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk
menyempurnakan kurikulum.
2.
Pendekatan evaluasi kurikulum adalah cara
pandang dalam mengevaluasi kurikulum.
3.
Strategi evaluasi kurikulum adalah
langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan untuk mengevaluasi
kurikulum secara efektif dan efisien.
4.
Model evaluasi kurikulum adalah kerangka
konseptual dan operasional yang digunakan untuk mengevaluasi perangkat
dokumen, buku, pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran
pelaksanaan pembelajaran.
5.
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.
Kementerian Agama adalah kementerian yang
menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang Agama.
Pasal
2
1.
Evaluasi Kurikulum berfungsi sebagai
upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan pada tingkat nasional,
daerah, dan satuan pendidikan.
2.
Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk
mendapatkan informasi mengenai:
a.
kesesuaian antara Ide Kurikulum dan
Desain Kurikulum;
b.
kesesuaian antara Desain Kurikulum dan
Dokumen Kurikulum;
c.
kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan
Implementasi Kurikulum; dan
d.
kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil
Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
3.
Ide Kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan pikiran pokok kurikulum yang terdiri atas dasar
filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, yuridis, sistem, dan model
kurikulum yang digunakan sebagai landasan dan kerangka pengembangan
kurikulum.
4.
Desain Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan rancangan perangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
5.
Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan sekumpulan dokumen yang berfungsi
sebagai perangkat operasional kurikulum yang meliputi:
a.
dokumen kurikulum setiap satuan
pendidikan atau program pendidikan;
b.
dokumen kurikulum setiap mata pelajaran;
c.
pedoman implementasi kurikulum;
d.
buku teks pelajaran;
e.
buku panduan guru; dan
f.
dokumen kurikulum lainnya.
6.
Implementasi Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses realisasi desain kurikulum
yang diterjemahkan dalam aspek-aspek penyediaan perangkat dokumen, buku,
pelatihan, pendampingan, dan monitoring untuk kelancaran pelaksanaan
pembelajaran.
7.
Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d merupakan perubahan dalam kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan sebagai capaian pembelajaran yang diwujudkan
dalam bentuk kualitas pribadi dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
8.
Dampak Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d berupa perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di
sekitarnya.
Pasal 3
Evaluasi Kurikulum dilakukan terhadap:
a.
pengembangan Dokumen Kurikulum;
b.
Implementasi Kurikulum;
c.
Hasil Kurikulum; dan
d.
Dampak Kurikulum.
Pasal
4
Evaluasi
pengembangan Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara substansi
Dokumen Kurikulum dan Desain Kurikulum.
Pasal
5
1.
Evaluasi Implementasi Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk mendapatkan
informasi mengenai kesesuaian antara Implementasi Kurikulum dan Dokumen
Kurikulum.
2.
Evaluasi Implementasi Kurikulum mencakup:
a.
Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas;
dan
b.
Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh.
3.
Evaluasi Implementasi Kurikulum terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan evaluasi terhadap muatan
atau mata pelajaran, untuk tingkat kelas, dan/atau untuk satuan pendidikan
tertentu.
4.
Evaluasi Implementasi Kurikulum penuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan evaluasi terhadap muatan
pembelajaran atau mata pelajaran, untuk seluruh tingkat kelas dan/atau
seluruh satuan pendidikan.
Pasal
6
Evaluasi terhadap
Hasil Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan untuk
mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara capaian pembelajaran dengan
Kompetensi Inti dan Standar Kompetensi Lulusan.
Pasal
7
Evaluasi Dampak
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan untuk
mendapatkan informasi mengenai implikasi pemerolehan kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terhadap
perubahan sikap perilaku kolektif masyarakat di sekitarnya.
Pasal
8
1.
Evaluasi Kurikulum dilakukan dengan
menggunakan pendekatan, strategi, dan model sesuai dengan tujuan dan/atau
sasaran evaluasi.
2.
Pendekatan Evaluasi Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif
dan/atau pendekatan kuantitatif.
3.
Pendekatan kualitatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menggunakan penilaian ahli berdasarkan kriteria sesuai
dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang
diperlukan.
4.
Pendekatan kuantitatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menggunakan instrumen yang sudah divalidasi sesuai
dengan model yang diterapkan untuk memperoleh informasi dan data yang
diperlukan.
5.
Strategi Evaluasi Kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara deduktif atau induktif dengan
langkah-langkah sistematik dan sistemik untuk mendapatkan data dan informasi
yang akurat dan valid.
6.
Model Evaluasi Kurikulum yang digunakan
dalam pendekatan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
antara lain:
a.
evaluasi bebas tujuan;
b.
analisis kesesuaian dan/atau kesenjangan
c.
studi kasus;
d.
iluminatif; dan/atau
e.
responsif.
7.
Model Evaluasi Kurikulum yang digunakan
dalam pendekatan kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
antara lain:
a.
evaluasi berbasis tujuan;
b.
pendekatan sistem; dan/atau
c.
penilaian akuntabilitas.
Pasal
9
1.
Evaluasi Kurikulum dilakukan melalui
tahapan:
a.
evaluasi reflektif;
b.
evaluasi formatif; dan
c.
evaluasi sumatif.
2.
Evaluasi reflektif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat pengembangan dokumen kurikulum.
3.
Hasil evaluasi reflektif kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pengambilan keputusan
perbaikan proses pengembangan Dokumen Kurikulum.
4.
Evaluasi formatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara
terbatas atau secara penuh.
5.
Hasil evaluasi formatif kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk pengambilan keputusan
perbaikan Implementasi Kurikulum.
6.
Evaluasi sumatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Implementasi Kurikulum secara penuh
paling sedikit 5 (lima) tahun.
7.
Hasil evaluasi sumatif kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk pengambilan keputusan
penyempurnaan kurikulum.
Pasal
10
Evaluasi Kurikulum
dilaksanakan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dinas pendidikan provinsi,
dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah kementerian agama, kantor
kementerian agama kabupaten/kota, komite satuan pendidikan/dewan pendidikan,
satuan pendidikan, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal
11
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum sepanjang mengatur Evaluasi Kurikulum dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 14
Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1692
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001
|
EDUCATIONAL ARTICLES
WELCOME TO THIS BLOG
For all of visitor, I say thank you. I hope you can seek the new knowledge about teacher.
Wednesday, 10 December 2014
PERMENDIKBUD NOMOR 159 TAHUN 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment