EDUCATIONAL ARTICLES

WELCOME TO THIS BLOG

For all of visitor, I say thank you. I hope you can seek the new knowledge about teacher.

Monday, 12 July 2010

PENGELUARAN TAK TERDUGA MENJADI KENDALA PENGANGGARAN BIAYA PENDIDIKAN

PENGELUARAN TAK TERDUGA
MENJADI KENDALA PENGANGGARAN BIAYA PENDIDIKAN
Oleh: Sugeng Pamudji
(Mahasiswa Program Pasca Sarjana UNIPA Angkatan 2008, Kelas D, NIM.: 08 002 0089)

Setiap awal tahun pelajaran sekolah pasti membuat Rencana Anggaran dan Pendapatan Sekolah (RAPBS), sekarang disebut Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Semua komponen atau unit kegiatan dilibatkan dalam penyusunan RAPBS. Dalam diskusi/musyawarah penyusunan anggaran tersebut hampir semua komponen/unit kegiatan menghitung dengan cermat berapa biaya yang diperlukan selama satu tahun. Di akhir musyawarah semua yang terlibat yakin bahwa realisasi anggaran akan berjalan dengan aman dan lancar.
Namun demikian kenyataan menunjukkan lain. Sering terjadi bahwa di tengah perjalanan muncul pos anggaran yang semula ternyata tidak diperhitungkan. Maka mau tidak mau harus terjadi pengeluaran di luar pos yang sudah dianggarkan, apalagi kalau ternyata pos tersebut menjadi sangat vital. Hal ini mungkin tidak terlalu mengganggu pembiayaan yang sudah dianggarkan manakala jumlahnya masih dalam batas bisa ditolerir. Namun jika jumlah dana yang diperlukan menjadi tinggi, tentu akan mengganggu pembiayaan pos-pos yang telah direncanakan/diprogramkan.
Sebagai gambaran, di awal tahun pelajaran, pihak sekolah telah mengundang wali siswa. Mereka diajak musyawarah mengenai program sekolah yang dibiayai dari iuran insidental. Dalam musyawarah tersebut disepakati membangun pagar, gerbang, perbaikan toilet siswa. Tiba-tiba setelah beberapa bulan berikutnya ada block grant pembangunan ruang kelas baru. Ruang kelas baru tersebut sangat diperlukan oleh sekolah, karena ruang belajar yang tersedia masih kurang. Maka diterima subsidi/ block grant tersebut dengan konsekuensi harus memiliki dana pendamping. Dana pendamping ini sumbernya tidak lain dari iuran insidental wali siswa. Besarnya dana pendamping bisa mencapai 100 % dari iuran yang diterima dari wali siswa bahkan bisa lebih dari 100b %. Kalau sampai terjadi demikian otomatis program yang semula disepati bersama wali siswa tidak bisa terealisasi. Bahkan kadang masih ada pengeluaran tak terduga lainnya yang akan mempengaruhi realisasi rencana anggaran yang telah disepakati.
Oleh sebab itu dalam menyusun anggaran harus benar-benar dilakukan dengan secermat-cermatnya. Selain itu perlu dipikirkan sejak awal mengenai alternatif solusi bila sewaktu-waktu terjadi pengeluaran tak terduga.

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Mendiknas: Mulai 2010 TUNJANGAN PROFESI GURU PNS PERIODE 2007 DAN 2008 DIBAYARKAN MELALUI BUPATI
Mulai tahun 2010 tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang sertifikasinya telah selesai periode tahun 2007 dan 2008 maka tunjangan profesi digabungkan dengan gaji bulanannya dan dibayarkan langsung melalui Bupati.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada dialog bersama para pemangku pendidikan di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/08/2009)
“Pak Bupati yang membayar. Jadi langsung di dalam gaji sudah termasuk tunjangan profesi,” katanya.
Adapun bagi yang lulus sertifikatnya tahun 2009 masih dibayarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) langsung ke rekening. “Hanya yang tahun terakhir saja (dibayarkan oleh Depdiknas). Ketika diyakinkan betul bahwa gurunya dan namanya betul, bahwa dia sudah S1, sudah lulus sertifikasi, sudah tidak ada kesalahan lagi maka kemudian dia menjadi permanen. Tunjangan permanen melekat pada gaji,” kata Mendiknas.
Mendiknas menyampaikan, sertifikasi profesi hanya diperuntukkan bagi guru dan bukan ditujukan bagi kepala sekolah maupun pengawas sekolah. Namun demikian, kata Mendiknas, karena untuk menjadi kepala sekolah adalah harus seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Sertifikasi itu adalah untuk guru bukan untuk kepala sekolah. Tidak ada sertifikasi kepala sekolah dan tidak ada sertifikasi pengawas. Yang ada sertifikasi guru.
Mendiknas menjelaskan, kepala sekolah wajib mengajar minimal enam jam jika ingin mendapatkan tunjangan profesi. Sementara bagi pengawas, kata Mendiknas, kalau dia seorang guru maka dia harus bersertifikat. “Kalau ada pengawas yang bukan guru maka tidak perlu ikut sertifikasi dan tidak perlu ikut menikmati tunjangan profesi,” katanya.
Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah mengalokasikan uang tambahan atau uang perangsang bagi seluruh guru. Jumlah uang tersebut dibedakan berdasarkan letak wilayah atau zona tempat guru itu mengajar.
Zona tersebut mulai dari daerah yang paling dekat dengan jalan negara sampai ke daerah terpencil berturut-turut adalah A, B, C, dan D. Untuk guru negeri mendapatkan uang transport zona A Rp.150.000,00; zona B Rp.250.000,00; zona C Rp.350.000,00; dan zona D Rp.450.000,00. “Termasuk guru-guru swasta Rp.200.000,00 per bulan,” katanya.*** GIM


(Sumber: http://www.depdiknas.go.id/)